FAQ

FAQ

FAQ Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi & Penyandang Disabilitas 2025

  1. Apa itu Beasiswa Unggulan?
    Beasiswa Unggulan adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan biaya pendidikan kepada putra-putri terbaik bangsa yang diterima di perguruan tinggi dalam atau luar negeri, untuk jenjang Diploma IV/Sarjana, Magister, dan Doktor.
  2. Siapa saja yang dapat menerima Beasiswa Unggulan?
  • Masyarakat Berprestasi: Masyarakat yang memiliki prestasi akademik/non-akademik tingkat nasional/internasional atau berkontribusi pada daya saing bangsa.
  • Penyandang Disabilitas: Mahasiswa penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, atau sensorik, baik tunggal, ganda, maupun multi.
  1. Apa tujuan utama Beasiswa Unggulan?
  • Meningkatkan kompetensi SDM Indonesia, khususnya bagi masyarakat berprestasi dan penyandang disabilitas.
  • Mendukung terciptanya generasi unggul, inklusif, dan berdaya saing yang dapat berkontribusi pada pembangunan nasional.
  1. Siapa pemberi bantuan Beasiswa Unggulan?
    Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Apa saja persyaratan umum untuk mendaftar Beasiswa Masyarakat Berprestasi?
  • Rekomendasi institusi terkait.
  • Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain.
  • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama.
  • Diterima di perguruan tinggi terakreditasi minimal B/Baik Sekali atau diakui Kemendiktisaintek untuk luar negeri.
  • Tidak berstatus dosen, guru, tenaga kependidikan, atau pelaku budaya.
  • Diutamakan untuk kelas reguler dan memiliki sertifikat prestasi nasional/internasional.
  1. Apa saja persyaratan khusus untuk masing-masing jenjang?
  • S1/D4: Lulusan maksimal 2 tahun sebelumnya, LoA/surat aktif kuliah, IPK minimal 2,75 (on-going), sertifikat UKBI & bahasa Inggris (untuk luar negeri), esai 1.000-1.500 kata.
  • S2: Usia maksimal 32/33 tahun, LoA/surat aktif kuliah, IPK S1 & S2 minimal 3,00, sertifikat UKBI & bahasa Inggris (untuk luar negeri), rencana studi, esai 1.500-2.000 kata.
  • S3: Usia maksimal 46/47 tahun, LoA/surat aktif kuliah, IPK S2 minimal 3,00, sertifikat UKBI & bahasa Inggris (untuk luar negeri), proposal disertasi, esai 1.500-2.000 kata.
  1. Apa saja persyaratan bagi Penyandang Disabilitas?
  • Sertifikat prestasi (jika ada).
  • Surat keterangan disabilitas dari dokter/ahli/lembaga.
  • Rekomendasi institusi terkait.
  • Tidak sedang menerima beasiswa sejenis.
  • Surat pernyataan mahasiswa berkebutuhan khusus.
  • LoA/surat aktif kuliah, IPK minimal 3,25 (S2) dan 3,40 (S3) untuk on-going.
  • Esai 1.500-2.000 kata.
  • Khusus S2/S3: usia maksimal 32/33 tahun (S2), 46/47 tahun (S3), rencana studi/proposal disertasi.
  • Persyaratan lain sesuai pada pedoman (jika ada)
  1. Bagaimana cara mendaftar Beasiswa Unggulan?
  • Isi formulir dan unggah dokumen di https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id.
  • Dokumen: KTP, NPWP, Kartu Mahasiswa (on-going), LoA/surat aktif kuliah, KHS/KRS, ijazah, transkrip, sertifikat UKBI/bahasa Inggris, rencana studi/proposal, surat rekomendasi, surat pernyataan, sertifikat prestasi (jika ada), dan khusus disabilitas: surat keterangan disabilitas, dokumen lainnya sesuai ketentuan pada pedoman.
  1. Kapan jadwal pendaftaran dan seleksi?
  • Pendaftaran: Minggu III s.d. IV Juli
  • Seleksi administrasi, wawancara, dan pengumuman hasil dapat dipantau di laman resmi beasiswa.
  1. Bagaimana proses seleksi dan penetapan penerima?
  • Seleksi administrasi dan wawancara oleh Tim Seleksi Beasiswa Unggulan Puslapdik.
  • Penetapan penerima oleh Kepala Puslapdik, hasil diumumkan ke penerima.
  1. Berapa lama jangka waktu pemberian beasiswa?
  • Masyarakat Berprestasi: S1/D4 maksimal 8 semester, S2 maksimal 4 semester, S3 maksimal 6 semester.
  • Penyandang Disabilitas: S2 maksimal 4 semester, S3 maksimal 6 semester (dapat diperpanjang 2 semester).
  1. Apa saja komponen biaya yang dibiayai?
  • Masyarakat Berprestasi Dalam Negeri: Biaya pendidikan, hidup, buku.
  • Masyarakat Berprestasi Luar Negeri: Biaya pendidikan, hidup.
  • Penyandang Disabilitas: Biaya pendidikan, hidup, buku, penelitian, hidup pendamping.
  • Rincian dan besaran ditetapkan dalam perjanjian kerja sama beasiswa.
  1. Apakah penerima dapat mengajukan cuti pendidikan?
    Dapat, untuk alasan kesehatan, bencana, pelatihan/lomba internasional, atau pendidikan luar negeri lebih dari 1 bulan. Selama cuti, beasiswa tidak diberikan dan biaya pendidikan ditanggung sendiri.
  2. Bagaimana mekanisme penyaluran dana beasiswa?
  • Biaya pendidikan disalurkan ke rekening perguruan tinggi atau penerima.
  • Komponen lain langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur.
  1. Dalam kondisi apa penerima harus mengembalikan dana beasiswa?
    Jika ada kelebihan penyaluran, dibatalkan sebagai penerima, atau menerima pembiayaan ganda dari sumber lain.
  2. Kapan penerima beasiswa dapat diberhentikan?
    Jika meninggal, mengundurkan diri, menerima beasiswa lain dengan komponen sama, dokumen tidak benar, tidak memenuhi syarat, diangkat jadi CPNS, pindah prodi/PT atas permintaan sendiri, berhenti kuliah, tidak melapor hasil studi, atau terkena pidana.
  3. Apa saja sanksi bagi pelanggaran penerima beasiswa?
    Teguran tertulis, pemberhentian, dan/atau pengembalian dana ke kas negara.
  4. Bagaimana monitoring, evaluasi, dan pengawasan dilakukan?
    Perguruan tinggi wajib melaporkan perkembangan akademik ke Puslapdik. Pengawasan dilakukan oleh auditor internal dan eksternal.
  5. Ke mana saya dapat mengajukan pertanyaan atau pengaduan?
  • Alamat: Gedung C Lantai Dasar, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270
  • Pusat Panggilan: 177
  • Surel: pengaduan@dikdasmen.go.id

FAQ Beasiswa Unggulan Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. Apa tujuan utama Beasiswa Unggulan bagi Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah?
    Beasiswa ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia, khususnya aparatur di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, agar mampu mendukung percepatan pembangunan nasional dan berdaya saing tinggi.
  2. Siapa yang menjadi pemberi bantuan Beasiswa Unggulan ini?
    Beasiswa diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  3. Siapa saja yang dapat menerima Beasiswa Unggulan ini?
    Penerima beasiswa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  4. Apa saja kriteria dan persyaratan untuk mendaftar Beasiswa Unggulan ini?
  • Umum: Berstatus PNS di Kementerian, diusulkan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, mendapat persetujuan tugas belajar, rekomendasi pimpinan, diutamakan berprestasi, dan dapat dialihkan dari biaya mandiri sesuai ketentuan.
  • Khusus: Terdapat persyaratan usia, IPK minimal, akreditasi perguruan tinggi, kemampuan bahasa Indonesia dan Inggris, serta dokumen pendukung sesuai jenjang (S1/D4, S2, S3).
  1. Bagaimana prosedur pendaftaran Beasiswa Unggulan?
    Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi formulir di https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id. Dokumen yang diunggah antara lain KTP, NPWP, SK PNS, LoA, ijazah, transkrip nilai, sertifikat bahasa, rencana studi/proposal, surat rekomendasi, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan.
  2. Kapan jadwal pendaftaran dan seleksi Beasiswa Unggulan?
  • Pendaftaran: Minggu II s.d. IV Juli
  • Seleksi administrasi, wawancara, dan pengumuman hasil dapat dipantau di laman resmi beasiswa.
  1. Bagaimana proses seleksi dan penetapan penerima beasiswa?
    Seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi Beasiswa Unggulanmelalui tahapan administrasi dan wawancara. Hasil seleksi ditetapkan oleh Kepala Puslapdik dan diinformasikan kepada penerima.
  2. Berapa lama jangka waktu pemberian beasiswa?
  • S1/D4: Maksimal 8 semester
  • S2: Maksimal 4 semester
  • S3: Maksimal 6 semester

(dapat diperpanjang 2 semester, sesuai dengan ketentuan tugas belajar)

  1. Komponen apa saja yang dibiayai oleh Beasiswa Unggulan?
    Biaya pendidikan, buku, penelitian, biaya hidup, tiket pesawat, dokumen perjalanan, asuransi kesehatan (untuk luar negeri), dan komponen lain yang ditetapkan dalam perjanjian.
  2. Apakah penerima beasiswa dapat mengajukan cuti pendidikan?
    Dapat, dengan alasan kesehatan, bencana alam, pelatihan/lomba internasional, atau pendidikan luar negeri lebih dari 1 bulan. Selama cuti, beasiswa tidak diberikan dan biaya pendidikan ditanggung sendiri.
  3. Bagaimana mekanisme penyaluran dana beasiswa?
    Dana pendidikan disalurkan ke rekening perguruan tinggi atau penerima, sedangkan komponen lain langsung ke rekening penerima, melalui bank penyalur.
  4. Dalam kondisi apa penerima harus mengembalikan dana beasiswa?
    Jika terjadi kelebihan penyaluran, dibatalkan sebagai penerima, atau menerima pembiayaan ganda dari sumber lain.
  5. Kapan penerima beasiswa dapat diberhentikan?
    Jika meninggal, mengundurkan diri, menerima beasiswa lain dengan komponen sama, dokumen tidak benar, tidak memenuhi syarat, pindah prodi/PT atas permintaan sendiri, berhenti kuliah, tidak melapor hasil studi, atau terkena pidana.
  6. Apa saja sanksi bagi penerima beasiswa yang melanggar ketentuan?
    Teguran tertulis, pemberhentian, dan/atau pengembalian dana beasiswa ke kas negara.
  7. Bagaimana monitoring dan evaluasi pelaksanaan beasiswa dilakukan?
    Perguruan tinggi wajib melaporkan perkembangan akademik per semester ke Puslapdik, yang kemudian melakukan pemantauan dan evaluasi.
  8. Siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan beasiswa?
    Pengawasan dilakukan oleh auditor internal dan eksternal sesuai kewenangannya.
  9. Ke mana saya bisa mengajukan pertanyaan atau pengaduan terkait Beasiswa Unggulan?
  • Alamat: Gedung C Lantai Dasar, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270
  • Pusat Panggilan: 177
  • Surel: pengaduan@dikdasmen.go.id

CONTOH SERTIFIKAT

CONTOH SERTIFIKAT UKBI

SERTIFIKAT UKBI

CONTOH SERTIFIKAT BAHASA (TOEFL ITP)

CONTOH SERTIFIKAT BAHASA (TOEFL IBT)

CONTOH SERTIFIKAT BAHASA (IELTS)