FAQ

FAQ

FAQ Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi & Penyandang Disabilitas 2026

1. Apa itu Beasiswa Unggulan?

Beasiswa Unggulan adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan biaya pendidikan kepada putra-putri terbaik bangsa yang diterima di perguruan tinggi dalam negeri, untuk jenjang Diploma IV/Sarjana, Magister, dan Doktor.

2.  Siapa saja yang dapat menerima Beasiswa Unggulan?

  • Masyarakat Berprestasi: Masyarakat yang memiliki prestasi akademik/non-akademik tingkat nasional/internasional atau berkontribusi pada daya saing
  • Penyandang Disabilitas:Mahasiswa penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, atau sensorik, baik tunggal, ganda, maupun multi.

3.  Apa tujuan utama Beasiswa Unggulan?

  • Meningkatkan kompetensi SDM Indonesia, khususnya bagi masyarakat berprestasi dan penyandang disabilitas.
  • Mendukung terciptanya generasi unggul, inklusif, dan berdaya saing yang dapat berkontribusi pada pembangunan nasional.

4.  Siapa pemberi bantuan Beasiswa Unggulan?

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

5.  Apa saja persyaratan umum untuk mendaftar Beasiswa Masyarakat Berprestasi?

  • Rekomendasi institusi
  • Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber
  • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang
  • Diterima di perguruan tinggi terakreditasi minimal B/Baik
  • Tidak berstatus dosen, guru, tenaga kependidikan, atau pelaku
  • Diutamakan untuk kelas reguler dan memiliki sertifikat prestasi nasional/internasional.

6.  Apa saja persyaratan khusus untuk masing-masing jenjang untuk Mapres?

  • S1/D4: Lulusan maksimal 2 tahun sebelumnya, LoA/surat aktif kuliah, IPK minimal 2,75 (on-going), sertifikat UKBI & esai.
  • S2: belum memasuki usia 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 33 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan, LoA/surat aktif kuliah, IPK S1 & S2 minimal 3,00, sertifikat UKBI, rencana studi & esai.
  • S3: belum memasuki usia 46 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 47 tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan, LoA/surat aktif kuliah, IPK S2 minimal 3,00, sertifikat UKBI, proposal disertasi & esai.
  • Persyaratan lainnya sesuai ketentuan pada pedoman

8.  Bagaimana cara mendaftar Beasiswa Unggulan?

  • Dokumen: KTP, NPWP, Kartu Mahasiswa (on-going), LoA/surat aktif kuliah, KHS/KRS, ijazah, transkrip, sertifikat UKBI, rencana studi/proposal, surat rekomendasi, surat pernyataan, sertifikat prestasi (jika ada), dan khusus disabilitas: surat keterangan disabilitas, dokumen lainnya sesuai ketentuan pada

9.  Kapan jadwal pendaftaran dan seleksi?

  • Pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, dan pengumuman hasil dapat dipantau di laman resmi beasiswa.

10.  Bagaimana proses seleksi dan penetapan penerima?

  • Seleksi administrasi dan wawancara oleh Tim Seleksi Beasiswa Unggulan
  • Penetapan penerima oleh Kepala Puslapdik, hasil diumumkan ke

11.  Berapa lama jangka waktu pemberian beasiswa?

  • Masyarakat Berprestasi: S1/D4 maksimal 8 semester, S2 maksimal 4 semester, S3 maksimal 6 semester.
  • Penyandang Disabilitas:S2 maksimal 4 semester, S3 maksimal 6 semester (dapat diperpanjang 2 semester).

12.  Apa saja komponen biaya yang dibiayai?

  • Masyarakat Berprestasi: Biaya pendidikan, hidup,
  • Penyandang Disabilitas: Biaya pendidikan, hidup, buku, penelitian, hidup pengamping
  • Rincian dan besaran ditetapkan dalam perjanjian kerja sama

13.  Apakah penerima dapat mengajukan cuti pendidikan?

Dapat, untuk alasan kesehatan, bencana, pelatihan/lomba internasional, atau pendidikan luar negeri lebih dari 1 bulan. Selama cuti, beasiswa tidak diberikan dan biaya pendidikan ditanggung sendiri.

14.  Bagaimana mekanisme penyaluran dana beasiswa?

  • Biaya pendidikan disalurkan ke rekening perguruan tinggi atau
  • Komponen lain langsung ke rekening penerima melalui bank

15.  Dalam kondisi apa penerima harus mengembalikan dana beasiswa?

Jika ada kelebihan penyaluran, dibatalkan sebagai penerima dan/atau menerima pembiayaan ganda dari sumber lain.

16.  Kapan penerima beasiswa dapat diberhentikan?

Jika meninggal, mengundurkan diri, menerima beasiswa lain dengan komponen sama, dokumen tidak benar, tidak memenuhi syarat, diangkat jadi CPNS, pindah prodi/PT atas permintaan sendiri, berhenti kuliah, tidak melapor hasil studi, atau terkena pidana, serta ketentuan lain yang dituangkan pada pedoman/kontrak.

17.  Apa saja sanksi bagi pelanggaran penerima beasiswa?

Teguran tertulis, pemberhentian, dan/atau pengembalian dana ke kas negara.

18.  Bagaimana monitoring, evaluasi, dan pengawasan dilakukan?

Perguruan tinggi wajib melaporkan perkembangan akademik ke Puslapdik. Pengawasan dilakukan oleh auditor internal dan eksternal.

19.  Ke mana saya dapat mengajukan pertanyaan atau pengaduan?

  • Alamat: Gedung C Lantai Dasar, Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270

·       Pusat Panggilan: 177

FAQ Beasiswa Unggulan Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Apa tujuan utama Beasiswa Unggulan bagi Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah?

Beasiswa ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia, khususnya aparatur di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, agar mampu mendukung percepatan pembangunan nasional dan berdaya saing tinggi.

2.  Siapa yang menjadi pemberi bantuan Beasiswa Unggulan ini?

Beasiswa diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

3.  Siapa saja yang dapat menerima Beasiswa Unggulan ini?

Penerima beasiswa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

4.  Apa saja kriteria dan persyaratan untuk mendaftar Beasiswa Unggulan ini?

  • Umum: Berstatus PNS di Kementerian, diusulkan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, mendapat persetujuan tugas belajar, rekomendasi pimpinan, diutamakan berprestasi, dan dapat dialihkan dari biaya mandiri sesuai
  • Khusus: Terdapat persyaratan usia, IPK minimal, akreditasi perguruan tinggi, kemampuan bahasa Indonesia dan Inggris, serta dokumen pendukung sesuai jenjang (S1/D4, S2, S3).

5.  Bagaimana prosedur pendaftaran Beasiswa Unggulan?

Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi formulir di https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id Dokumen yang diunggah antara lain KTP, NPWP, SK PNS, LoA, ijazah, transkrip nilai, sertifikat bahasa, rencana studi/proposal, surat rekomendasi, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan.

6.  Kapan jadwal pendaftaran dan seleksi Beasiswa Unggulan?

  • Pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, dan pengumuman hasil dapat dipantau di laman resmi beasiswa.

7.  Bagaimana proses seleksi dan penetapan penerima beasiswa?

Seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi Beasiswa Unggulan melalui tahapan administrasi dan wawancara. Hasil seleksi ditetapkan oleh Kepala Puslapdik dan diinformasikan kepada penerima.

8.  Berapa lama jangka waktu pemberian beasiswa?

  • S1/D4: Maksimal 8 semester
  • S2: Maksimal 4 semester
  • S3: Maksimal 6 semester (dapat diperpanjang 2 semester)

9.  Komponen apa saja yang dibiayai oleh Beasiswa Unggulan?

Biaya pendidikan, buku, penelitian, biaya hidup, tiket pesawat, dokumen perjalanan, asuransi kesehatan (untuk luar negeri), dan komponen lain yang ditetapkan dalam perjanjian.

10.  Apakah penerima beasiswa dapat mengajukan cuti pendidikan?

Dapat, dengan alasan kesehatan, bencana alam, pelatihan/lomba internasional, atau pendidikan luar negeri lebih dari 1 bulan. Selama cuti, beasiswa tidak diberikan dan biaya pendidikan ditanggung sendiri.

11.  Bagaimana mekanisme penyaluran dana beasiswa?

Dana pendidikan disalurkan ke rekening perguruan tinggi atau penerima, sedangkan komponen lain langsung ke rekening penerima, melalui bank penyalur.

12. Dalam kondisi apa penerima harus mengembalikan dana beasiswa?

Jika terjadi kelebihan penyaluran, dibatalkan sebagai penerima, atau menerima pembiayaan ganda dari sumber lain.

13.  Kapan penerima beasiswa dapat diberhentikan?

Jika meninggal, mengundurkan diri, menerima beasiswa lain dengan komponen sama, dokumen tidak benar, tidak memenuhi syarat, pindah prodi/PT atas permintaan sendiri, berhenti kuliah, tidak melapor hasil studi, atau terkena pidana.

14.  Apa saja sanksi bagi penerima beasiswa yang melanggar ketentuan?

Teguran tertulis, pemberhentian, dan/atau pengembalian dana beasiswa ke kas negara.

15. Bagaimana monitoring dan evaluasi pelaksanaan beasiswa dilakukan?

Perguruan tinggi wajib melaporkan perkembangan akademik per semester ke Puslapdik, yang kemudian melakukan pemantauan dan evaluasi.

16.  Siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan beasiswa?

Pengawasan dilakukan oleh auditor internal dan eksternal sesuai kewenangannya.

17.  Ke mana saya bisa mengajukan pertanyaan atau pengaduan terkait Beasiswa Unggulan?

  • Alamat: Gedung C Lantai Dasar, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270

·       Pusat Panggilan: 177

CONTOH SERTIFIKAT

CONTOH SERTIFIKAT UKBI

SERTIFIKAT UKBI

CONTOH SERTIFIKAT BAHASA (TOEFL ITP)

CONTOH SERTIFIKAT BAHASA (TOEFL IBT)

CONTOH SERTIFIKAT BAHASA (IELTS)